Menakar Kekuatan Bukti Digital dan Kepastian Hukum di Era Kripto
Deskripsi:
Buku ini mengkaji peran teknologi blockchain dalam konteks sistem hukum indonesia, khususnya sebagai alat bukti elektronik. Di tengah pesatnya transformasi digital abad ke-21, blockchain hadir sebagai teknologi terdesentralisasi yang menawarkan transparansi, keamanan, dan sifat immutability (tidak dapat diubah). Hal ini menimbulkan potensi besar sekaligus tantangan dalam praktik pembuktian hukum.
penulis menjelaskan bahwa meskipun hukum Indonesia, melalui UU ITE, telah mengakui informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah, keberadaan blockchain masih menghadapi kekosongan norma (rechtsvacuum) yang spesifik mengatur kedudukannya. karakteristik blockchain yang tidak terpusat seringkali berbenturan dengan sistem verifikasi formal dalam hukum acara perdata maupun pidana.
lebih lanjut, buku ini menyoroti implikasi ketidakjelasan tersebut terhadap asas kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Tanpa pengaturan yang jelas, penggunaan blockchain sebagai alat bukti berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam proses peradilan.
sebagai penutup, penulis menekankan urgensi reformasi hukum acara di Indonesia. pembaruan paradigma hukum diperlukan agar mampu mengakomodasi perkembanagan teknologi digital seperti blockchain, sehingga sistem hukum tetap relevan dan mampu menjamin keadilan di era modern.
Spesifikasi Buku
- Penulis: Olfriady Letunggamu
- Editor: Wahyu Mustajab
- Tata Letak: Syifa Nurhaliza
- Desain Cover: Prima Nusantara Group
- Penerbit: CV. Era Digital Nusantara
- Cetakan Pertama : Maret 2026
- Jumlah Halaman: vii + 92 halaman
- Ukuran: 15,5 x 23 cm
- ISBN: XXXX-XXXX-XXXX